Selasa, 28 September 2021

Media dan Kontrol Sosial


 

Oleh: Idha Mahendra Kusmiyanto (B95219102)


A.    Media

a.      Pengertian media

    Media berasal dari bahasa Latin yaitu kata Medium (media, jamak, medium, tunggal) yang artinya secara harfiah ialah perantara, penyampai, atau penyalur. Dilihat dari fungsinya, media memang berkemampuan untuk menyimpan informasi, artinya saluran pembawa pesan tersebut mampu dimanfaatkan pada saat-saat diperlukan, tidak perlu harus langsung sebagaimana orang yang sedang berbicara.

b.      Jenis jenis media menurut sifatnya

    Penggolongan media dari segi sifatnya menurut Moh Ali Aziz dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

·    Media tradisional, yaitu berbagai macam seni pertunjukkan yang secara tradisional dipentaskan di depan umum (khalayak) terutama sebagai sarana hiburan yang memiliki sifat komunikatif, seperti ludruk, wayang, drama, dan sebagainya.

·    Media modern, yang diistilahkan juga dengan “media elektronika” yaitu media yang dilahirkan dari teknologi. Yang termasuk media modern ini antara lain televisi, radio, pers dan sebagainya.

c.       Jenis jenis media menurut karakteristik

    Hafied Cangara menggolongkan jenis media menurut karateristiknya menjadi empat macam yakni:

1.  Media antarpribadi, untuk hubungan perorangan (antarpribadi), maka media yang tepat digunakan ialah kurir (utusan), surat dan telepon.

2.  Media kelompok, dalam aktivitas komunikasi yang melibatkan khalayak lebih dari 15 orang, maka media komunikasi yang banyak digunakan adalah media kelompok, misalnya rapat, seminar dan konperensi.

3.     Media publik, kalau khalayak sudah lebih dari 200-an orang, maka media komunikasi yang digunakan biasanya disebut media publik, misalnya rapat akbar, rapat raksasa dan semacamnya.

4.   Media massa, jika khalayak tersebar tanpa diketahui di mana mereka berada, maka biasanya digunakan media massa. Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak (penerima) dengan menggunakan alat-lat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio dan televisi.

d.      Fungsi media

1.      Pendidikan, memberikan pengaruh-pengaruh pendidikan atau nilai-nilai yang baik kepada masyarakat luas.

2.   Sosial, media akan memperluas pergaulan, memperluas pengenalan dan pemahaman tentang orang, adat istiadat,cara bergaul dan segala sesuatu tentang daerah.

3.   Ekonomis, para pengusaha dan industriawan tidak segan-segan menyediakan anggaran biaya yang cukup besar sebagai bagian integral dari usaha mengembangkan dan memajukan perusahaannya.

4.     Politis, dalam politik pembangunan meliputi pembangunan fisik materil maupun pembangunan mental sprituil.

5.   Agama, media meskipun bersifat hiburan juga membawa pesan-pesan dakwah yang akan menjalankan fungsi keagamaan bagi khalayaknya.

 

B.     Kontrol Sosial

a.      Pengertian kontrol sosial

    Kontrol sosial (pengendalian sosial) merupakan pengawasan dari kelompok atau individu lain yang mengarahkan peran indiviidu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta situasi kemasyarakatan sesuai dengan harapan sosial, yaitu kehidupan sosial yang kompormis. Upaya pencegahan atau penanganan agar masyarkat tidak melakukan pelanggaran tata aturan, maka di dalam kelompok masyarakat tersebut pasti terdapat seperangkat nilai dan norma tidak lain adalah untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran tata aturan. Inilah yang disebut sebagai bentuk pengendalian sosial (Social control).

b.      Sifat-sifat pengendalian sosial

·      Pengendalian sosial preventif, tindakan pencegahan yang dilaksanakan oleh pihak berwenang, agar kemungkinan terjadinya terhadap suatu kejadian atau pelanggaran yang tidak diinginkan di masa depan tidak terjadi. Sifat pengendalian preventif adalah segala bentuk pengendalian sosial yang berupa pencegahan atas perilaku menyimpang (deviation) agar dalam kehidupan soaial tetap kondusif (konformis).

·      Pengendalian sosial represif, suatu tindakan aktif yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap seseorang atau kelompok yang sedang melakukan pelanggaran, sanksi yang diberatkan adalah sesuai dengan tindakan pada pelaku pelanggaran, yang berjutuan untuk memberikan efek jera terhadap mereka dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari.

c.       Sanksi sebagai sarana kontrol sosial

       Pada dasarnya, kotrol sosial merupakan lembaga sosial yang berperan melakukan pengendalian perilaku anggota masyarakat agar kehidupan sosial tetap dalam keadaan Komform. Akan tetapi, efektivitas dari peranan control sosial akan sangat tergantung pas efektivitas kekuatan sanksi yang dijatuhkan pada para pelanggar maupun pada kandidat pelanggar. Sanksi merupakan bentuk penderitaan, kerugian beban berat yang sengaja diciptakan oleh lembaga sosial untuk memaksa anggota masyarakat agar taat pada norma yang ada. Ada tiga sanksi yang digunakan di dalam usaha menciptakan tertib sosial diantaranya :

1.   Sanksi fisik, sanksi yang mengakibatkan penderitaan fisik pada pihak yang terbebani sanksi tersebut, misalnya didera, dipenjara, diikat, dijemur dipanas matahari, tidak diberi makan, dihukum mati, dan sebagainya.

2.   Sanksi psikologis, beban penderitaan yang dikenakan pada phak yang terbebani sanksi dengan beban kejiwaan, seperti dipermalukan di muka umum, diumumkan kejahatannya mereka di berbagai media massa sehingga aibnya diketahui oleh khalayak, dicopot kepangkatannya di suatu upacara, dan sebagainya.

3.   Sanksi ekonomik, beban penderitaan yang dikenakan kepada pelanggar norma berupa pengurangan benda dalam bentuk penyitaan dan denda, membayar ganti rugi, dan sebagainya. (Elly M.,Setiadi, dkk : 2010: 258)

 

Kesimpulan

     Media merupakan saluran pembawa pesan yang mampu dimanfaatkan pada saat-saat diperlukan, tidak perlu harus langsung sebagaimana orang yang sedang berbicara. menurut sifatnya ada media tradisional dan media modern sedangkan menurut karakterstiknya ada media antarpribadi, media kelompok, media publik, dan media massa. fungsi media sendiri yakni sebagai media pendidikan, sosial, ekonomis, politis, dan media dakwah. Kontrol sosial (pengendalian sosial) merupakan pengawasan dari kelompok atau individu lain yang mengarahkan peran indiviidu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta situasi kemasyarakatan sesuai dengan harapan sosial, yaitu kehidupan sosial yang kompormis. Sifat-sifat pengendalian sosial ada pengendalian sosial preventif dan pengendalian sosial represif, dan Sanksi sebagai sarana kontrol sosial yakni: sanksi fisik, sanksi psikologis, dan sanksi ekonomik.

 

Daftar Pustaka

Abdul, 2011. “ Media Komunikasi “. Diktat. Medan:  IAIN Sumatera Utara

Setiadi, Elly M. Kolip Usman. 2010. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya

Mujaini. 2017. Apa Itu Persuasif, Represif, Preventif, Kuratif dan Koersif . http:// www.mujee.web.id/istilah/apa-itu-persuasif/ di akses/di Unduh 07-02-2018, 15:01 wita

Selasa, 21 September 2021

Masyarakat dan Demokrasi

 

 


                                                        Oleh : Idha Mahendra Kusmiyanto

 

A.      MASYARAKAT

a.    Pengertian masyarakat

Secara etimologis kata masyarakat berasal dari bahasa Arab yakni “ Musyarak “ yang memiliki arti bersama sama, lalu diubah menjadi berkumpul bersama, hidup bersama serta saling terhubung dan mempengaruhi. Menurut Harold J. Laski (dalam Mariam Budiarjo, 2004: 34) berpendapat bahwa masyarakat merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mewujudkan tujuan bersama dengan  hidup disuatu wilayah yang memiliki beberapa peraturan yang akan mengatur dan ditaati oleh mereka agar hidup dalam keadaan keamanan terjaga.  

 

b.   Unsur unsur masyarakat

     Menurut Soekanto (2004: 32) masyarakat memiliki ciri ciri, sebagai berikut:

1        Manusia dapat yang hidup bersama.

2        Bercampur untuk waktu yang cukup lama.

3        Kesadaran bahwa mereka merupakan suatu kesatuan.

4        Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama.

 

B.       DEMOKRASI

a.      Pengertian demokrasi

     Secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “ Demos “  yang artinya Rakyat dan Cratos yang artinya Pemerintahan, dengan demikian berarti pemerintahan rakyat. Secara terminologi pengertian demokrasi telah dikemukakan oleh para ahli. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan ditujukan untuk rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi merupakan suatu sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan kekuasaan pemerintah yang telah dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negaranya. (Ubaedillah, 2008: 12).

             

b.      Macam macam demokrasi

     Dari sudut pandang pemerintahan demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :

1.      Demokrasi langsung (direct atau pure democracy), sistem demokrasi yang secara langsung melibatkan seluruh rakyatnya untuk pengambilan keputusan suatu kenegaraan.

2.      Demokrasi tidak langsung (indirect atau representative democracy), sistem demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan seluruh rakyatnya dalam pengambilan keputusan.

 

c.       Kriteria demokrasi

     (Dalam Robert, 1985: 19) Demokrasi terkandung 5 kriteria, yakni :

1.      Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan.

2.      Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif.

3.      Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.

4.      Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya keputusan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda yang diputuskan melalui proses pemerintahan.

5.      Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.    

           

d.      Prinsip prinsip demokrasi

     (Gwendolen, 1982: 86) demokrasi dijalankannya melalui prinsip-prinsip:

1.      Pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok.

2.      Adanya sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan.

3.      Persamaan di depan hukum yang diwujudkan dengan sikap tunduk tanpa membedakan kedudukan politik

4.      Adanya pemilihan yang bebas dengan disertai adanya model perwakilan yang efektif.

5.      Diberinya kebebasan partisipasi dan beroposisi bagi partai politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan perseorangan.

6.      Adanya penghormatan terhadap hak rakyat untuk menyatakan pandangannya betapa pun tampak salah dan tidak populernya pandangan itu.

7.      Dikembangkannya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan dengan lebih mengutamakan penggunaan cara-cara persuasif dan diskusi daripada koersif dan represif.

 

e.       Nilai nilai demokrasi

     Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo, 1982: 165) mengatakan bahwa nilai-nilai yang harus dipenuhi untuk kriteria demokrasi adalah :

1.      Menyelesaikan segala pertikaian secara damai dan sukarela.

2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah.

3.      Pergantian penguasa dengan teratur.

4.      Pengunaan pemaksaan seminimal mungki.

5.      Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keanekaragaman.

6.      Menegakkan keadilan.

7.      Memajukan ilmu pengetahuan.

8.      Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.

 

f.       Elemen demokrasi

     Demokrasi terkandung beberapa elemen (Afan, 2005:15), sebagai berikut:

1.      Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat.

2.      Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.

3.      Diwujudkan secara langsung maupun tidak langsung.

4.      Rotasi kekuasaan dari seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya, dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai.

5.      Adanya proses pemilu, dalam negara demokratis pemilu dilakukan secara teratur dalam menjamin hak politik rakyat untuk memilih dan dipilih.

6.      Adanya kebebasan sebagai HAM, menikmati hak-hak dasar, seperti hak untuk menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat dan lain-lain.

 

g.      Lembaga pendukung

     Dalam mengimplementasikan semua kriteria, prinsip, nilai, dan elemen-elemen demokrasi tersebut di atas, perlu di dukung oleh beberapa lembaga (Koesnardi, 2000: 171), sebagai berikut:

1.      Pemerintahan yang bertanggung jawab.

2.      Suatu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia.

3.      Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.

4.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

5.      Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Mariam Budiarjo, Pusat-Pusat Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2000

Soekanto, S. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali

Ubaedillah, A & Abdul R, (2008) Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi , Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008

Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, terjemahan Sahat Simamora, Rajawali Press, Jakarta, 1985, hlm. 19 – 20.

Gwendolen M. Carter dan John Herz, Peranan Pemerintah dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Gramedia, Jakarta, 1982, hlm. 86 – 87.

Henry B. Mayo dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Jakarta: PT Gramedia,1982, hlm. 165 – 191.

Afan Gaffar, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 15.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih. Ilmu Negara. edisi revisi. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.

Media Dalam Perspektif Ekonomi dan Politik

A.     Pendahuluan      Kesamaan utama antara politik, ekonomi dan media ada pada hubungannya dengan orang banyak. Ketiga ranah tersebut m...