Senin, 06 Desember 2021

PERS

 

 

 

A.    DEFINISI PERS

           Istilah pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak.[1]

    Keberadaan pers dari terjemahan istilah ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Makna lebih tegasnya adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Laporan yang dimakasud adalah setelah melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi.

        Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yangmelaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[2] Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.[3]

 

B.     SEJARAH PERS

       Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744 – Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang pertama adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1956. kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani (Surakarta 1864), dan Biang Lala (Jakarta, 1867). Perkembangan pers di masa penjajahan sejak pertengahan abad ke 19 ternyata talah dapat menggugah cendekiawan Indonesia untuk menyerap budaya pers dan memanfaatkan media cetak sebagai sarana membangkitkan dan menggerakkan kesadaran bangsa.

      Dalam proses selanjutnya, terjadilah pembauran antara pengasuh pers dan masyarakat yang mulai terorganisasi dalam klub-klub studi, lembaga-lembaga sosial, badanbadan kebudayaan, bahkan gerakan-gerakan politik. Wartawan menjadi tokoh pergerakan, atau sebaliknya tokoh pergerakan menerbitkan pers. Sejak lahirnya Budi Utomo pada bulan mei 1908, pers merupakan sarana komunikasi yang utama untuk menumbuhkan kesadaran nasioal dan meluaskan kebangkitan bangsa Indonesia. Pada gilirannya proses tersebut mengukuhkan gerakan mencapai kemerdekaan. Lahirlah surat-surat kabar dan majalah seperti Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika, Fikiran Ra’jat, Daulat Ra’jat, Soeara Oemoem, dan sebagainya, serta organisasi Persatoean Djoernslis Indonesia (1933) adalah tanda-tanda meningkatnya perjuangan kemerdekaan di lingkungan wartawan dan pers nasional sebagai bagian dari perjuangan nasional secara keseluruhan.

        Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa demokrasi terpimpin hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik, terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalm dunia pers, sehingga timbul di satu pihak pers pendukung pemerintah (tepatnya prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi. Konfigurasi sikap dan kedudukan pers berubah berbarengan dengan terjadinya perubahan pada konfigurasi politik kepartaian dan pemerintahan. Bahkan sebagian pers memilih pola pers bebas seperti di negara liberal, dengan kadar kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh wartawan masing-masing. Kondisi pers nasional tergambarkan di atas berlaku dalam masa perjuangan mempertahan kemerdekaan antara tahun 1945 – 1949 dan dalam masa pemerintahan parlementer antara tahun 1950 – 1959. ekses-ekses dari kondisi tersebut di atas adalah pemberontakan-pemberontakan bersenjata, ketidak stabilan sistem pemerintahan, penodaan kebebasan pers, danlain-lain.

          Meskipun sistem parlementer telah terkubur sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945, pola pertentangan partai-partai masih bertahan. Bahwa pada masa demokrasi terpimpin, wartawan Indonesia umumnya, PWI (didirikan pada 9 Februari 1946) khususnya, tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila, tidak terlepas dari latar belakang dan landasan lhirnya gerakan kemabali UUD 1945. Yaitu, pertentangan dan perlawanan terhadap golongan yang ingin menciptakan undang-undang dasar berdasarkan asas dan dasar negara yang lain. Tetapi, karena kepentingan Manipolisasi dan Nasakomisasi yang semakin menonjol, terutama akibat agitasi dan propaganda golongan PKI yang ingin memperbesar pengaruhnya dalam rangka merebut kekuasaan, maka ideologi Pancasila semakin terdesak oleh konsep-konsep revolusi.

        Orde Baru bangkit sebagai puncak kemenangan atau rezim Demokrasi Terpimpin yang pada hakikatnya telah dimulai sejak tahun 1964 tatkala kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap ofensif golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasokomisasi. Kehancuran G30S/PKI merupakan awal ’pembenahan’ kehidupan nasional, pembinaan di bidang pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Pada masa ini produk perundangan pertama tentang pers adalah UU no 11 tahun 1966. pengembangan pers nasional lebih lanju diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai penyempurnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUUP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers yang bertanggung jawab pada pemerintah, suatu bentuk pengadopsian terhadap teori pers otoriter.                 

        Terlepas dari kritik terhadap konsep penerbitan untuk mengatasi represi politik, pada tahun 1980-an banyak surat kabar yang menyesuaikan kebijakannya pada sistem politik yang berlaku.[4] Surat kabar bukan hanya dipahami sebagai saluran kegiatan politik, namun juga sebagai saluran kegiatan ekonomi, budaya, soial, dan sebagainya. Ukuran ekonomi tampak dari penerbitan pers yang melihat hal ini sebagai lapangan bisnis. Karena alihan konsep ini, banyak kalangan pers yang kemudian menghindari ’wilayah rawan’ dengan membuka segmen pembaca baru. Fenomena yang paling mencolok ialah menjamurnya jumlah media yang berebut pangsa pasar di kalangan pembaca wanita. Kelompok Femina, misalnya, juga mengelola Ayahbunda, Gadis, dan Sarinah Group. Kelompok Gramedia juga terlihat menghindari ’daerah rawan’ dengan mengelola Nova, Hai, Intisari, Tiara, Bola, Bobo, dan sebagainya.

        Kemudian pada tahun 1998, lahirlah gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan peraturan perundangan-peraturan perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, kita telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966 juncto UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat. Penanda itu terletak antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999.

        UU Pokok Pers No.40/1999[5] sebenarnya telah memberi landasan yang kuat bagi perwujudan kemerdekaan pers di Indonesia. Namun dalam praktiknya hingga kini kemerdekaan pers belum berlangsung secara substansial karena masih lemahnya penghargaan insan pers terhadap profesinya.Banyak sekali terjadi pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik yang justru kontraproduktif bagi esensi kemerdekaan pers. Maraknya aksi-aksi massa terhadap kantor penerbitan di samping menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kebebasan pers, juga diakibatkan oleh masih rendahnya penghargaan insan pers terhadap kebebasannya. Dalam menghadapi pers yang nakal, kita tidak bisa begitu saja berpendapat bahwa ketidakpuasan terhadap pers dapat dilakukan melalui protes, klarifikasi maupun koreksi terhadap penerbitan pers karena masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menggugat ke pengadilan.

 

C.    ASAS KODE ETIK

           Kode Etik Jurnalistik perkumpulan wartawan Indonesia berasaskan pada prinsip-prinsip Profesionalitas, Nasionalisme, Demokrasi, dan Religius.[6]

1  Asas Profesionalistas, Asas yang tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah, Berimbang, adil dan jujur, Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum, Mengetahui kredibilitas nara sumber, Sopan dan terhormat dalam mencari berita, Tidak melakukan plagiat, Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu tanggung jawab moral besar (mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).

2   Asas Nasionalisme, Maksud dari asas nasionalime ini adalah Asas yang memprioritas kepentinganumum, mendahulukan kepentingan nasional, Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional, mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara, memperhatikan keselamatan keamanan bangsa, memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.

3   Asas Demokrasi, Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak bolehmenjadi alat propaganda, harus cover both side, Harus jujur dan berimbang.

4   Asas Religius, Maksud dari asas ini adalahpemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tidak boleh melecehkanagama atau keyakinan agama lain, serta wartawan mesti beriman dan bertakwa pada agama yang dianutnya.

 

D.    TEORI PERS

        Ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya:[7]

1   Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter), teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izin izin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.

2   Libertarian Theory (Teori Kebebasan Pers), teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran danbukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah. Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.

3  Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggung jawab Sosial), teori pers bertanggung jawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya.

4      The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet), dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah. Adapun yang membedakan antara teori ini dan teori pers sebelumnya yakni dihilangkannya motif profit (Prinsip untuk menentukan biaya pada media), menomor duakan topikalitas (Apa yang sedang ramai dibicarakan), orientasi pers ini berada pada perkembangan dan perubahan pada masyarakat komunis.

 

E.     SISTEM PERS

           Sistem pers adalah subsistem dari sistem komunikasi. Ia mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan sistem lain. Unsur yang paling penting dalam pers adalah media massa. Media massa menjalankan fungsi untuk mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Melalui media, masyarakat dapat menyetujui atau menolak kebijakan pemerintah. Lewat media pula berbagai inovasi atau pembaruan bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Siebert dkk,[8] dalam bukunya Empat Teori Pers menetapkan 6 (enam) fungsi pers dalam sistem pers yang bertanggungjawab sosial, yaitu:

1. Melayani sistem politik yang memungkinkan informasi, diskusi dan konsiderasi tentang masalah–masalah publik dapat diakses oleh masyarakat.

2. Memberikan informasi kepada publik untuk memungkinkan publik bertindak bagi kepentingannya sendiri.

3.  Melindungi hak–hak individu dengan bertindak sebagai watch dog terhadap pemerintah.

4.  Melayani sistem ekonomi dengan adanya iklan dalam media, mempertemukan pembeli dan penjual.

5.      Memberikan hiburan yang baik, apapun hiburan itu dalam media.

6. Memelihara otonomi dibidang finansial agar tidak terjadi ketergantungan kepada kepentingan-kepentingan dan pengaruhpengaruh tertentu.

 

F.     KEBEBASAN DAN KONFLIK PERS

      Kebebasan pers merupakan hak dari pers untuk melaporkan, mengomentari dan mengkritik pemerintah. lni disebut "hak berbicara politik". Sejarah mencatat, fitnah yang menghasut berarti kritik terhadap pemerintah, hukum, atau pejabat pemerintah. Ketiadaan dalam suatu negara, fitnah yang menghasut sebagai kejahatan dianggap sebagai ujian terhadap kebebasan menyatakan pendapat yang secara pragmatis dibenarkan sebab berbicara yang relevan secara politik merupakan semua pembicaraan yang termasuk dalam kebebasan pers. Dengan ujian yang dibutuhkan adalah hak berbicara politik. Konsep Barat jarang digunakan dalam dunia saat ini, meskipun banyak pemerintah otoritaian memberikan basa-basi. Pers yang benar-benar bebas dan independen hanya ada disebagian kecil negara-negara barat yang memiliki karakter sebagai berikut:

1.  Suatu sistem hukum yang memberikan perlindungan yang berati bagi kebebasan sipil perorangan (di sini bangsa yang menerapkan common law, yaitu hukum yang menjamin kebebasan individu bagi rakyat untuk menyatakan pendapat, seperti Amerika Serikat dan Inggris) tampaknya menerapkan sistem pers yang lebih baik ketimbang Perancis atau Itali yang menerapkan tradisi civil law.

2.  Tingkat pendapatan rata-rata yang tinggi dalam: pendapatan per kapita, pendidikan atau tingkat melek-huruf.

3.  Pemerintahan dengan sistem multipartai, demokrasi parlementer atau sekurangkurangnya dengan oposisi politik yang sah.

4. Modal cukup atau perusahaan swasta diperbolehkan mendukung media komunikasi berita.

5.     Tradisi yang mapan mengenai kemandirian jurnalistik.

      Kebebasan pers secara subtansif tidak saja dijadikan indikator atau cermin tingkat kebebasan yang dimilki masyarakat yang bersangkutan, namun ia juga merupakan cermin tingkat kematangan dan kedewasaan politik yang telah mereka perjuangkan. Pemerintah dibentuk sebagai produk demokrasi untuk membuat sejahtera rakyatnya yang dapat menyalahgunakan kekuasaannya dan karena itu harus dikontrol produk demokrasi lain, yakni parlemen. Namun, keduanya bisa saja tidak harmonis dan dapat merugikan rakyat, karena itu keduanya harus dikontrol oleh alat demokrasi lain yang bernama pers. Kebebasan pers pada dasarnya berkaitan dengan kehidupan masyarakat diruang publik, kebebasan pers dapat diartikan sebagai hak warga dalam mengetahui masalah publik dan hak warga untuk mengekspresikan pikiran dan pendapatnya.

        Kebebasan pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan: “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.” Kebebasan pers merupakan hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang diungkapan oleh Mokhtar Lubis bahwa: “kebebasan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai–nilai kemanusian, jika kebebasan pers itu tidak ada, maka martabat manusia menjadi hilang”. Kebebasan pers yang dimaksud disini adalah kebebasan pers dalam pemberitaan tanpa ada tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang muncul dari kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan. Pemasalahan yang muncul terhadap pemberitaan yang berhubungan dengan kebebasan pers, antara lain sebagai berikut:

1  Ada hal yang memanfaatkan kebebasannya secara terlalu berlebihan, sehingga lupa bahwa tindakannya tersebut telah melanggar kebebasan orang lain.

2   Ada yang memanfaatkan kebebasan secara ceroboh sehingga meninggalkan kewajiban untuk mengadakan penelitian sebelum menyiarkan pemberitaan.

3   Ada yang dalam melakukan hak kebebasannya meninggalkan ketentuan-ketentuan kode etik jurnalistik yang merupakan ketentuan- ketentuan yang dibuat oleh dan untuk wartawan sendiri.

4   Ada wartawan yang terlalu berhati-hati dan terlalu menggebu-gebu mengartikan beban tanggung  jawab di dalam melaksanakan kebebasan, sehingga berita faktual yang perlu diketahui masyarakat sekalipun tidak berani wartawan itu memuatnya.

    Permasalahan ini terjadi ketika pers merasa memiliki kebebasan yang sebebasnya (kebebasan abolut). Tetapi sering kali kebebasan tersebut tidak diiringi dengan rasa tanggung jawab dan kontrol terhadap pemberitaan yang dihasilkan. Oleh karenanya, untuk mengatasi permasalahan ini dibutuhkan pers yang bertanggung jawab. Meminjam pendapat dari Oemar Seno Adji, pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pers yang menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang objektif

 

KESIMPULAN

        Sistem pers Indonesia telah mengalami dinamika seiring dengan pergerakan kehidupan politik bangsa. Satu hal yang perlu diingat dan diperhatikan bahwa sistem pers di indonesia dewasa ini telah menciptakan pluralisme media, yang pada hakekatnya merupakan kelanjutan tata komunikasi dan informasi dunia baru. Perlu disimak pula bahwa kondisi sistem pers yang terbentuk saat ini dalam ranah media di Indonesia tidaklah terlepas dari pengaruh dan campur tangan pihak asing, langsung maupun tidak langsung. Pers memiliki peran penting dalam sistem komunikasi dimana pers yang menyampaikan informasi kepada masyarakat luas melalui medianya masing-masing (cetak dan elektronik). Selain itu pers baik media elektronik maupun cetak samasama memiliki peranan penting dalam membangun opini publik. Karena itu, media dapat mengambil paradigma yang dinilainya penting untuk diketahui publik. Di Indonesia pers juga memilki peran penting yaitu menjadi salah satu unsur sistem komunikasi, tujuan pers juga menjadi tujuan sistem komunikasi itu sendiri, pers adalah unsur pengolah data, peristiwa, ide atau gabungan ketiganya menjadi sebuah keluaran atau output ke dalam sistem komunikasi. Di dalam penulisan makalah ini teori di dalamnya adalah teori system pers libertarian, sistem ini dipakai karena sistem ini masyarakat bebas mengeluarkan pendapat dan sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara kreatif dan inovatif melalui media secara baik jika diberi kebebasan.

 

DAFTAR PUSTAKA

[1] Samsul Wahidin. Hukum Pers. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 35

[2] Lihat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

[3] Pius Abdillah. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (Surabaya: Arkola, 2010), h. 498

[4] Maswadi Rauf, 1993, Indonesia dan Komunikasi Politik, Gramedia, Jakarta.

[5] Undang-undang nomer 40 tahun 1999

[6] Kode etik Jurnalistik

[7] Hikma Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktek. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005),h.18-26

[8] Siebert, Fred .S, T Peterson dan W.Schramm. (1986). Empat Teori Pers, alih bahasa Putu Laxman S. Pendit. Jakarta: Intermasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Media Dalam Perspektif Ekonomi dan Politik

A.     Pendahuluan      Kesamaan utama antara politik, ekonomi dan media ada pada hubungannya dengan orang banyak. Ketiga ranah tersebut m...